Alasan Sebenarnya RI Blokir Kamboja dan Filipina, Ngeri!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan pemblokiran jalur internet di dua negara tetangga, Kamboja dan Filipina.
Hal ini menyusul maraknya aktivitas judi online yang datang dari dua negara tersebut. Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi, pemutusan akses internet dari dua negara tersebut didasarkan pada hasil riset.
"Kenapa menjadi pilihan kami, karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao di Filipina," kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan pemblokiran tersebut hanya untuk aktivitas yang mengandung unsur judi online. Jika ada aktivitas lainnya, seperti bisnis, dari dua area tersebut, masih bisa tetap beroperasi di Indonesia.
"Kami bersurat juga ke semua kementerian/lembaga (KL) bahwa apabila penutupan jalur akses ke dan dari Kamboja dan Filipina ini mengganggu layanan mereka, mengganggu bisnis mereka, tolong Kominfo diberitahu. Kami akan melakukan whitelisting IP yang diblokir," ia menjelaskan.
Ia tak menampik bahwa penutupan akses internet ke dua negara memang tidak serta-merta membasmi peredaran judi online di Tanah Air. Sebab, para pelaku bisa saja memindahkan domisili mereka untuk melancarkan aksinya.
"Tapi setidaknya dengan cara demikian, menjadi atensi juga bagi pemerintah lokal setempat untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian judi online dari negara-negara sekitar Indonesia yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," ia menuturkan.
PPATK Ungkap Peredaran Judi Online hingga ke Anggota DPR
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia telah menggandeng intelijen keuangan negara asing atau Financial Intelligence Unit (FIU) untuk mengusut aliran dana hasil judi online dari Indonesia ke 20 negara.
Transaksi judi online yang mengalir ke 20 negara dengan nilai mencapai Rp 5 triliun lebih selama lima tahun terakhir. Mayoritas dari 20 negara itu berasal dari negara-negara kawasan ASEAN.
Nilai transaksi judi online di Indonesia terus meningkat. Jumlahnya mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023. Nilai itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022.
Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun.
Bahkan, PPATK mendeteksi ada 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD serta masing-masing sekretariat jenderalnya yang terlibat dalam aktivitas judi online dengan transaksi lebih dari 63.000. Nilainya mencapai Rp 25 miliar secara agregat.
(fab/fab)