
Awas Bisnis Like YouTube Malah Boncos, Ini Modus Penipuan Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi membongkar modus penipuan like dan subscribe YouTube. Dua penipu yang sudah ditahan membuat korban rugi hingga melampaui Rp 800 juta.
Berdasarkan laporan detiknews, Polda Metro Jaya telah menahan dua orang tersangka yaitu pria berinisial EO (47) dan perempuan berinisial (SM) asal Cengkareng, Jakarta Barat.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan, korban dihubungi pelaku melalui panggilan telepon WhatsApp yang mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan [pencet] like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian, pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," imbuhnya.
Korban diminta untuk menyetor deposit lebih dulu sebelum mengerjakan proyek. Namun bukannya mendapatkan penghasilan tambahan, korban justru rugi lebih dari Rp 806 juta.
Selain EO dan SM, Polda Metro masih memburu D yaitu seorang WNI yang tinggal di Kamboja.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya," kata kata Ade Safri.
Menurut kepolisian, EO punya tugas untuk menyiapkan HP dan nomor HP untuk membuka rekening. EO berperan memerintahkan SM untuk mencari orang untuk membuat rekening kemudian menyerahkan akses atas rekening tersebut ke D melalui EO. EO mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta per rekening, sedangkan SM mendapatkan Rp 500 ribu per rekening.
"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja," jelasnya.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penipuan WhatsApp dan Email Makin Banyak, Kenali Modus Terbaru 2024
