Rekening Bank Diblokir, Bandar Judi Online Punya Cara Transaksi Baru

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
28 June 2024 15:40
Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diblokir karena terdeteksi melakukan aktivitas judi online.

Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa lembaga lain untuk memberantas peredaran judi online di Tanah Air.

Kendati demikian, ada saja cara bandar judi online untuk melancarkan aksinya. Salah satunya melalui e-wallet yang juga tengah disisir untuk pemutusan akses.

Pemblokiran e-wallet ini disampaikan ke OJK untuk difasilitasi melalui Bank Indonesia (BI) untuk dilakukan pemblokiran.

"Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari ya. Sebelum-sebelumnya Kominfo hanya fokus memblokir situr akun situs aplikasi dan ternayta tumbuhnya makin banyak. Jadi Kominfo mengambil kebijakan, kami blokir aja rekeningnya," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa transaksi aktivitas judi online sejatinya tak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja.


Menurut dia, yang membedakan judi online dengan game online adalah adanya deposit, dengan pertaruhan uang untuk ditarik atau istilahnya withdraw (WD). Kalau game online ada deposit dan pertaruhan, tetapi tidak ada WD.

"Nah, WD itu bentuknya macam-macam, bisa dalam bentuk uang, pulsa, kripto, berbeda-beda," ia menjelaskan.

"Rekening orang deposit, misalnya mau beli chip, di bandar akan memberikan rekening yang berbeda dengan ketika mau cashout," ia menjelaskan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular