
Elon Musk Jangan Bandel, Starlink Dilarang Nyambung ke HP

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) Ismail menegaskan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Seluler yang melekat pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda dengan BHP Satelit yang berupa Izin Stasiun Radio (ISR).
Menurutnya, BHP IPFR seluler bersifat eksklusif yang artinya satu pita frekuensi hanya untuk satu pemegang izin dan untuk satu wilayah layanan.
Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.
"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu," kata Ismail dalam keterangan pers, dikutip Senin (24/6/2024).
"Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink," imbuhnya.
Ismail menjelaskan ISR, sesuai ketentuan regulasi, durasi penggunaan lebih pendek dibandingkan IPFR.
Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.
Berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan formula sebagaimana telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023, menurut Dirjen Ismail, BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga diantara para calon pemegang izin.
Penjelasan ia sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai kemungkinan Starlink dapat memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia
Ismail menekankan bahwa layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini.
"Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler," tegasnya
Di Indonesia, BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink sekitar Rp 23 Miliar per tahun, bukan Rp 2 miliar per tahun seperti yang banyak beredar.
Aturan yang ditetapkan untuk Starlink juga sama, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP No. 43 Tahun 2023).
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Rp 2 Miliar, Starlink Setor Segini ke Pemerintah RI
