TikTok Dihabisi Amerika, Habis Ancam Blokir Lanjut Digugat

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 21/06/2024 10:20 WIB
Foto: AP/Kiichiro Sato

Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang mempersiapkan gugatan atas TikTok. Anak usaha ByteDance tersebut dituduh melanggar aturan soal privasi anak.

Kabar rencana gugatan atas TikTok dilaporkan oleh Reuters berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak disebutkan namanya.

Gugatan tersebut berdasarkan aduan dari Komisi Perdagangan Federal AS (FTC). Tadinya, TikTok dikabarkan akan digugat karena "berbohong" ke konsumen soal keamanan data. FTC saat itu menuduh TikTok tidak memberi tahu penggunanya tentang akses pegawai di China terhadap data keuangan dan pribadi pengguna TikTok.


Namun, jaksa AS memutuskan untuk tidak membawa kasus keamanan data dan memilih fokus di kasus pelanggaran privasi anak.

Gugatan di pengadilan menambah beban yang harus dihadapi TikTok di Amerika Serikat. TikTok sebelumnya harus berhadapan dengan ancaman pemblokiran.

UU soal ancaman pemblokiran TikTok ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April. ByteDance diberikan waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau dilarang beroperasi di AS. Gedung Putih mengatakan mereka ingin kepemilikan TikTok di China diakhiri atas dasar keamanan nasional.

Auran tersebut akan melarang toko aplikasi di Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok. Pemerintah AS akan melarang layanan TikTok kecuali ByteDance mendivestasi platform tersebut.

Hal ini didorong oleh kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi tersebut, langkah tersebut disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan.

TikTok dan ByteDance telah menggugat UU itu ke pengadilan. Hakim diminta membatalkan UU karena melanggar hak kebebasan berpendapat.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Perpanjang Batas Waktu ByteDance Divestasi TikTok di AS