
2,1 Juta Situs Judi Online di RI Sudah Diblokir Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran pada situs-situs judi online. Data terbaru menyebutkan kementerian telah memblokir 2,1 juta situs.
"2,1 juta..tentu bertambah ya 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman kansong dalam diskusi online Mati Melarat Karena Judi, dikutip Rabu (19/6/2024).
Dia menjelaskan Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online. Salah satunya menggunakan sistem automatic identification system (AIS).
Sistem tersebut menggunakan Artificial Intelligence (AI). Usman menjelaskan banyak identifikasi menggunakan mekanisme ini.
Selain itu juga ada yang menggunakan patroli siber. Beda dengan sistem sebelumnya, ini melibatkan manusia untuk memantau secara langsung.
"Kita punya tiga mekanisme, pertama AI melalui automatic identification system. Ini lebih banyak memang identifikasi dari alat ini," jelas Usman.
"Kedua melalui patroli siber, ini manusia ya orang yang terdiri dari 3 shift. Yang ketiga laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme itulah yg kita gunakan memantau judi online," imbuhnya.
Saat ditanya letak server situs judi online, Usman menjelaskan semuanya berada di luar Indonesia. Hal serupa juga ditemukan untuk aliran dana yang digunakan untuk praktik tersebut.
"Server hasil identifikasi kami server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri. Termasuk aliran dananya banyak di luar negeri, di negara Asia Tenggara," ucap Usman.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Darurat Judi Online, 5.000 Rekening Diblokir!
