Jangan Kaget! Transaksi Judi Online di RI Melejit 8.100% Dalam 5 Tahun

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 16/06/2024 11:40 WIB
Foto: Ilustrasi judi online di smartphone (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia terus meningkat. Jumlahnya mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Siapa sangka, nilai itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi.

Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun.


PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.

Dalam memberantas hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembasmian judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu.

Namun, ia mengakui upaya itu belum belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.

"Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Sehingga ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank.

Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center