
PPATK Blak-blakan, Ada Modus Jual Beli Rekening Buat Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim sudah memblokir 5.000 rekening berkaitan dengan judi online. Namun, meski sudah melakukan pemblokiran, angka judi online terus meningkat. Pasalnya ada modus menjual rekening.
"Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya," kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Ternyata ditemukan modus baru berkaitan dengan judi online, yakni transaksi jual beli rekening.
"Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu," kata Natsir.
Namun Natsir tidak menjelaskan rinci apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening, Dia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.
"Ya macam-macam dari modus operandi oleh pelaku, khususnya bandar judi yang ada ini," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK: 1000 Orang Anggota DPR-DPRD Terlibat Judi Online