
Menkominfo Ungkap Pencucian Uang di Transaksi Judi Online Rp 100 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyinggung soal transaksi Rp 100 triliun terkait judi online dalam Q1 2024 yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie mengatakan ada indikasi pencucian uang dari total Rp 100 triliun transaksi tersebut.
"Karena Presiden akhirnya dalam rapat sudah bilang ke saya, 'Udah lah pokoknya saya mau ukurannya angkanya turun. Kalau Rp 100 triliun per 3 bulan, berarti kan kali empat setahun bisa Rp 400 triliun kan," ujar Budi saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (10/6/2024).
"Dari hasil pantauan kami, saya diskusi dengan berbagai teman. Ini money laundry juga ini, bukan judi online doang, makanya. Ya udahlah nanti aja, intinya bukan sekadar judi online karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana, menang judi," imbuhnya.
Ia menyebutkan penindakan soal judi online sejatinya bukan hanya ranah Kominfo saja. Untuk itu dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, diputuskan untuk dibentuk Satgas Judi Online yang diketuai oleh Kemenko Polhukam. Di mana dirinya bertugas sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Bidang Penindakan.
Budi mengatakan judi online merupakan masalah internet yang borderless dan lintas negara karena servernya ada di negara lain.
"Karena itu pemberantasan judi online ini bukan satu tugas Kementerian seperti Kominfo. Kominfo iya betul mencegah men-take down, tapi yang lain-lain masih di institusi lain, OJK, BI karena sistem pembayaran dan sebagainya, ini lintas sektoral, termasuk luar negeri," jelasnya.
Namun demikian, Kominfo berkomitmen untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
"Pokoknya kita komitmen lah, bukan apa-apa soal ekonomi keluarga. Ini menyangkut ekonomi keluarga, soal masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak negara lain lagi, uangnya dibawa kabur," tegas Budi.
Sebelumnya, ia mengatakan jumlah transaksi terkait judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I 2024. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Di kuartal pertama tahun 2024 itu sudah menyentuh Rp 100 triliun, itu di tiga bulan pertama tahun ini," kata Budi Arie dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, Budi mengatakan selama 2023 jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp 327 triliun.
Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Inisial T Disebut Pengendali Judi Online, Menkominfo Tunjuk Orang Ini
