Izin Starlink di Indonesia Bisa Dicabut, Anak Buah Luhut Bilang Begini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 June 2024 17:20
Starlink (Starlink.com)
Foto: Starlink (Starlink.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masuknya Starlink ke Indonesia diikuti dengan sejumlah kontroversi. Layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk itu disebut-sebut mendapat 'karpet merah'.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves Septian Hario Seto mengatakan Starlink bisa beroperasi di Indonesia karena telah memenuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.

Bahkan, proses perizinan Starlink untuk masuk ke Indonesia membutuhkan waktu sekitar 2,5 tahun. Hal itu disampaikan dalam program Profit CNBC Indonesia TV, Selasa (4/6/2024).

Seto mengatakan dalam 8 bulan terakhir Starlink membuat progress yang signifkan dalam memenuhi berbagai syarat dan izin yang diperlukan.

Ada 5 perizinan utama yang sudah dikantongi Starlink. Termasuk izin jasa pertukaran, penyimpanan, dan pengelolaan data antara konsumen dengan sistem komunikasi tertutup (JARTUP); izin Internet Service Provide (ISP); dan sebagainya.

"Kalau mereka [Starlink] tidak mematuhi [regulasi] di kemudian hari, pemerintah bisa menghentikan izin mereka beroperasi," kata Seto.

Starlink juga sudah memenuhi Uji Laik Operasi (ULO). Ketika ditanya soal keberadaan kantor Starlink di Indonesia, Seto memastikan itu sudah termasuk dalam tahapan ULO.

"Udah ada. Itu salah satu persyaratannya. Kantor, NOC. Saat kami melakukan ULO itu termasuk salah satu yang dilihat. Terutama untuk infrastruktur," ia menjelaskan.

Seto juga memastikan Starlink telah memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sama dengan pemain lain. Untuk itu tak ada perbedaan," ia menuturkan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Starlink Masuk RI, Perusahaan Satelit RI Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular