Australia Tiba-Tiba Protes ke Elon Musk, Ada Apa?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
10 May 2024 15:15
Elon Musk. (REUTERS/Guglielmo Mangiapane/File Photo)
Foto: Elon Musk. (REUTERS/Guglielmo Mangiapane/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pengacara regulator media sosial Australia berargumen bahwa X (dahulu Twitter) tidak boleh mengesampingkan hukum Australia dalam memutuskan apa yang dapat ditampilkan. Meskipun, media sosial milik Elon Musk itu memiliki kebijakan untuk menghapus konten berbahaya jika diinginkan.

Mengutip Reuters, Jumat (10/5/2024), pengacara itu berargumen dalam sidang terkait video seorang uskup yang ditikam. X telah menentang perintah Komisioner e-Safety untuk menghapus 65 postingan yang menunjukkan video seorang uskup Kristen Asiria ditusuk saat sedang berkhotbah di Sydney bulan lalu, yang oleh pihak berwenang disebut sebagai serangan teroris.

"X mengatakan ... penghapusan global adalah hal yang memiliki dasar jika X melakukannya, karena X ingin melakukannya, namun menjadi tidak masuk akal jika X diminta melakukannya berdasarkan hukum Australia," kata Tim Begbie, pengacara itu, dalam sidang dengar pendapat mengenai penghapusan global di Pengadilan Federal Australia, dikutip dari Reuters, Jumat (10/5/2024).

Begbie mengatakan, platform lain seperti Meta menghapus konten dengan cepat ketika diminta, seraya menambahkan bahwa X memiliki kebijakan untuk menghapus konten yang sangat berbahaya, seperti yang dilakukan oleh layanan yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, penolakan X terhadap penghapusan global mungkin tidak tepat karena hal itu akan menentukan definisi "masuk akal" dalam ketentuan Undang-Undang Keamanan Online Australia.

Perusahaan yang dibeli Musk pada tahun 2022, dengan misi yang dinyatakan untuk menyelamatkan kebebasan berpendapat, mengatakan bahwa mereka telah memblokir Australia untuk melihat postingan tersebut tetapi menolak untuk menghapusnya secara global dengan alasan bahwa peraturan suatu negara tidak boleh mengontrol internet.

Begbie mengatakan, perselisihan tersebut bukanlah perdebatan mengenai kebebasan berpendapat, namun lebih mengenai kepraktisan hukum Australia yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk melindungi warga negara dari konten yang tidak baik.

Ia melanjutkan, pemblokiran geografis warga Australia, solusi yang ditawarkan X, tidak efektif karena seperempat populasi menggunakan jaringan pribadi virtual yang menyamarkan lokasi mereka.

"Penghapusan global dalam kondisi seperti ini adalah langkah yang masuk akal," kata Begbie.

"Ini akan mencapai apa yang diinginkan parlemen, yaitu tidak adanya aksesibilitas bagi pengguna akhir di Australia."

Pengacara X belum memberikan argumennya, namun sebelumnya menyebut perintah regulator tersebut melampaui yurisdiksinya, sebuah pernyataan yang diulangi Musk dalam postingan di situsnya.

Sidang satu hari itu pun akan dilanjutkan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article YouTuber Cuan Rp 4 Miliar Upload Satu Video di X Twitter

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular