
PM Tetangga RI Ngamuk ke Elon Musk, Bawa-Bawa Susila

Jakarta, CNBC Indonesia - Elon Musk tengah bersitegang dengan pemerintah Australia karena tak mau menghapus sebuah konten kekerasan di X. Bahkan sang Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Musk sebagai "miliarder arogan" terkait keengganan X untuk menghapus rekaman video penikaman di gereja.
Albanese dalam sebuah wawancara dengan ABC mengatakan negara akan melakukan apa yang seharusnya untuk menghadapi miliarder arogan yang tak hanya menganggap dirinya kebal hukum namun juga kebal terhadap kesusilaan.
Ia menambahkan bahwa media sosial harus memiliki tanggung jawab sosial, dan Musk sama sekali tidak menunjukan hal tersebut, demikian dikutip dari The Washington Post, Jumat (26/4/2024).
Pengadilan federal Australia pada Senin (15/4) malam mengeluarkan perintah sementara yang memerintahkan X untuk menyembunyikan sementara postingan yang menunjukkan rekaman serangan terhadap gereja di Sydney, di mana seorang uskup Asiria ditikam oleh seorang remaja saat siaran langsung.
Musk yang menyatakan sebagai pendukung kebebasan berpendapat, membalas perintah pengadilan terhadap X dengan men-tweet bahwa masalah tersebut sama dengan sensor internasional.
"Saya rasa saya tidak kebal hukum. Apakah PM berpikir dia harus memiliki yurisdiksi atas seluruh bumi?" kata Musk.
"Platform ini mematuhi hukum negara-negara di negara-negara tersebut, tetapi tidak pantas untuk memperluas keputusan suatu negara ke negara lain," cuitnya.
Komisioner keamanan online Australia, yang secara independen mengatur keamanan online, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemberitahuan penghapusan yang dikeluarkan untuk X mengharuskan mereka mengambil semua langkah untuk memastikan penghapusan konten video kekerasan ekstrem.
"Meskipun mungkin sulit untuk sepenuhnya memberantas konten yang merusak dari internet, terutama karena pengguna terus mem-posting ulang, eSafety mengharuskan platform untuk melakukan segala sesuatu yang praktis dan masuk akal untuk meminimalkan kerugian yang mungkin ditimbulkannya terhadap warga Australia," ujar regulator tersebut.
"Untuk lebih jelasnya, pemberitahuan penghapusan eSafety tidak berhubungan dengan komentar, debat publik, atau postingan lain tentang peristiwa ini, bahkan postingan yang mungkin terkait dengan konten kekerasan ekstrem. Ini hanya menyangkut video serangan penikaman yang kejam."
Musk bertanya dalam sebuah postingan apakah benar bahwa Komisar eSafety (pejabat yang tidak dipilih) di Australia memiliki otoritas atas semua negara di Bumi.
"Kekhawatiran kami adalah jika negara mana pun diizinkan menyensor konten untuk SEMUA negara, dan hal ini merupakan tuntutan 'eSafety Commissar' Australia, lalu apa yang bisa menghentikan negara mana pun untuk mengendalikan seluruh internet?" kata Musk.
Kantor komisaris lalu mengatakan bahwa mereka akan mengeluarkan "perintah permanen" untuk menghapus video tersebut serta hukuman perdata terhadap X Corp.
Berdasarkan undang-undang Australia, hukuman perdata maksimum bagi perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan penghapusan dapat mencapai lebih dari US$ 500.000 per pelanggaran, sehingga berpotensi menimbulkan denda dalam jumlah besar untuk X.
Regulator menambahkan bahwa perusahaan teknologi lain termasuk Google, Microsoft, Meta, Snap dan TikTok sebagian besar telah memenuhi permintaan mereka untuk menghapus dan mengurangi penyebaran konten tersebut.
Musk mengatakan bahwa platformnya"sebenarnya telah memblokir konten yang dipermasalahkan untuk alamat IP Australia, menunggu banding hukum, dan konten tersebut hanya ada di server di AS.
Serangan terhadap gereja ortodoks di pinggiran kota Sydney menyebabkan Uskup Mar Mari Emmanuel terluka setelah dia ditusuk dengan pisau di mimbar saat menyampaikan khotbah yang disiarkan langsung. Insiden tersebut mengejutkan warga Australia dan sedang diselidiki sebagai kemungkinan aksi terorisme. Menurut laporan, seorang anak laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa atas kejadian ini.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disuruh Hapus Video Uskup Ditusuk di Sydney, Elon Musk Melawan
