
Terima Surat E-Tilang di WhatsApp, Awas Cek Dulu Lewat Sini

Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini, beredar pesan pengiriman E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp. Namun ternyata kabar tersebut dibantah pihak kepolisian.
Informasi ini berasal dari salah satu unggahan Kementerian Kominfo di laman resminya. Kementerian ini mengkategorikan informasi ETLE yang dikirim melalui WhatsApp sebagai hoaks.
Kominfo menuliskan ETLE itu akan dikirim dengan lampiran dokumen. File bernama 'Confirmasi E-Tilang (ETLE)' dikirimkan dengan format APK.
"Beredar pesan singkat melalui media sosial WhatsApp terkait konfirmasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari pihak kepolisian yang disertai lampiran dokumen dengan format Android Package Kit (APK) dengan nama "Corfirmasi E-Tilang (ETLE)". Pesan ini dikirimkan oleh pihak yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia," tulis Kominfo dikutip Rabu (24/4/2024).
Dalam unggahan yang sama juga disertakan pernyataan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pihak kepolisian membantah mengirimkan surat e-tilang lewat WhatsApp dengan format APK.
Surat konfirmasi itu dikirimkan bukan WhatsApp, melainkan melalui PT Pos Indonesia. Nantinya akan dikirim menuju alamat tujuan.
"Hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," tulis unggahan itu.
Kepolisan juga meminta masyarakat waspada pada modus yang disebutnya sebagai modus penipuan tersebut. Masyarakat dapat mengecek langsung pesan soal ETLE melalui laman resminya.
"Pihak Kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang menerima ETLE dan kode bayar melalui WhatsApp perlu waspada terkena modus penipuan terbaru melalui file APK yang tengah marak di masyarakat. Untuk memastikan kebenaran pesan terkait ETLE, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data," jelas postingan itu.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Fitur Baru WhatsApp Bikin Gagal Move On Buka Luka Lama