Starlink Masuk RI, Elon Musk Harus Bayar Sewa Udara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memastikan Starlink ikut aturan untuk bisa beroperasi di Indonesia, termasuk ikut membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.
"Semua harus ikut regulasi Indonesia dong. Izinnya semua harus ikut Indonesia. Bayar dong, enggak ada yang gratis enak aja," kata Budi Arie ditemui di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi harus dibayar oleh perusahaan yang menguasai dan menggunakan spektrum frekuensi di rentang tertentu di RI. Kewajiban membayar 'sewa udara' ini juga harus dipenuhi oleh operator seluler dan perusahaan penyiaran
Starlink masih berproses untuk memenuhi syarat untuk beroperasi di Indonesia, termasuk Uji Laik Operasi (ULO) yang jadi salah satu syarat dan sekarang masih dilakukan oleh penyedia internet berbasis satelit itu.
Budi juga menegaskan pemerintah tak menghambat Starlink untuk masuk ke Indonesia. Namun dia menekankan perusahaan wajib penuhi semua persyaratan yang ada.
"Kalau mereka mau beroperasi di Indonesia, mereka harus ikut regulasi Indonesia dong," ucapnya.
Budi juga menyambut baik kerja sama Starlink dengan Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia (APJII). Sebab perusahaan milik miliarder Elon Musk itu menjalin kolaborasi dengan perusahaan lokal tanah air.
Starlink, dia mengatakan menawarkan teknologi yang bisa membantu beberapa wilayah. Termasuk di wilayah dengan geografi yang sulit dijangkau seperti di Indonesia bagian timur.
"Karena teknologi yang ditawarkan Starlink ini memang bisa membantu untuk beberapa wilayah di Indonesia. Indonesia timur tuh terbantu nanti. daripada kita gelar kabel, apa, segala macem, starlink nih disrupsi juga," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun lalu, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tercatat sebesar Rp19,84 triliun. Sebanyak 99% dari nilai tersebut disumbang oleh niaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang menyumbang Rp19,65 triliun.
Adapun frekuensi radio tersebut telah digunakan untuk bermacam keperluan industri. Tercatat ada 16.712 stasiun radio untuk kemaritiman, 404.634 untuk layanan tetap (fixed service, termasuk di dalamnya operator telekomunikasi), 3.509 untuk penyiaran, 3.203 stasiun radio untuk satelit, 3.434 stasiun radio untuk penerbangan, 86.484 stasiun radio untuk kendaraan bergerak di darat, dan 85 stasiun radio untuk kebutuhan lainnya.
Untuk telekomunikasi, sebagai industri yang paling banyak memiliki stasiun radio yang terpasang di menara-menara telekomunikasi, secara total Kemenkominfo telah mengalokasikan frekuensi radio sebesar 767 MHz. Jumlah ini akan bertambah dalam 1-3 tahun ke depan, yang berasal dari pita 700 MHz sebesar 90 MHz, pita 2600 MHz sebesar 190 MHz dan kemungkinan 3500 MHz.
Bagi pemain besar telekomunikasi yang saat ini menggunakan spektrum frekuensi radio ada PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN). Mayoritas spektrum frekuensi digunakan untuk memberikan sinyal suara, sms hingga internet ke pasar ritel dan korporasi.
Secara total, Telkomsel menggunakan spektrum frekuensi sebesar 72,5 MHz untuk uplink (upload), 72,5 MHz untuk downlink (download), dan 50 MHz untuk 5G NR. Total keseluruhan spektrum yang digunakan adalah 145 MHz+50 MHz. Kemudian, Indosat, mengoperasikan 67,5 MHz untuk uplink dan 67,5 mHz untuk downlink. Total, spektrum yang dimanfaatkan oleh ISAT adalah 135 MHz, dengan frekuensi 2,1 GHz dan 1,8 GHz digunakan untuk 4G LTE dan 5G NR.
Selanjutnya, XL Axiata mengoperasikan 45 MHz untuk uplink dan 45 MHz untuk downlink, total ada 90 MHz, dengan pita frekuensi 1,9 GHz dan 2,1 GHz digunakan untuk 5G. Terakhir ada Smartfren (ST) mengoperasikan 11 MHz untuk uplink dan 11 MHz untuk downlink di pita 800 MHz, dan 40 MHz di pita 2,3 GHz.
Starlink-APJII umumkan kerja sama
Starlink dan APJII telah menandatangani nota kesepahaman. Dengan tujuan untuk ekosistem internet di Indonesia.
Dalam pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Ketua Umum APJII Muhammad Arif membeberkan 9 poin kerja sama dengan Starlink. Berikut seluruh poin tersebut:
- Meningkatkan pemerataan akses internet di Indonesia
- Mendukung tata kelola industri internet di Indonesia agar tetap kondusif
- Mendistribusikan internet di Indonesia dengan menggunakan teknologi VSAT
- Utilisasi layanan STARLINK melalui program kerja sama dengan ISP anggota APJII, yang memiliki IP Address dan ASN yang dikeluarkan dari Indonesia
- Mengatasi penggunaan alat STARLINK yang diperuntukkan di negara lain untuk dapat dipergunakan di Indonesia
- Mendukung secara teknis dalam meningkatkan cyber security di Indonesia
- Menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem digital di Indonesia
- Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan VSAT bagi Anggota APJII
- Layanan STARLINK terkoneksi dengan IIX APJII.
(dem/dem)