MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme, Ini Reaksi Netizen

Redaksi, CNBC Indonesia
22 April 2024 12:10
Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan,  di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024), disebutkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 02 tidak menyalahi aturan.

Hal ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat. Sebelumnya, gugatan datang dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang menuding adanya keterlibatan presiden dalam putusan MK meloloskan syarat usia cawapres.

Putusan tersebut dianggap mendukung Gibran maju sebagai cawapres, berdampingan dengan Prabowo Subianto.

Dalam pembacaan putusan, Arief mengatakan dalil pemohon mengenai putusan MK/MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan mengatakan tidak ada bukti kuat yang meyakinkan mahkamah soal adanya pelanggaran berat kode etik berupa nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan syarat pasangan calon.

Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa tudingan Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.

Pantauan CNBC Indonesia, Senin (22/4/2024), netizen ramai membahas soal putusan MK dan pencalonan Gibran di platform X. Kata kunci 'putusan MK', 'Gibran', dan hal-hal terkait lainnya merajai trending topic.

Berikut beberapa komentar netizen terkait putusan MK:












(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Quick Count Prabowo Menang Pemilu 2024, Begini Reaksi Netizen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular