
MK Tolak Dalil Permohonan Anies Soal Jokowi 3 Periode, Ini Alasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo mendukung putranya hingga cawe-cawe dalam pemilu 2024.
Pertama, pemohon mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden merupakan pelanggaran Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juga Undang-Undang Nomor 29/1999.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil yang dipersoalkan. Terlebih jabatan Wakil Presiden yang dipersoalkan merupakan dari pemilihan bukan ditunjuk langsung.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998, UU 28/1999 Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel, Senin (22/4/2024).
Selain itu, mengenai dalil usulan perpanjangan jabatan presiden, dan pernyataan Jokowi yang akan ikut campur (cawe-cawe) dalam pemilu 2024 juga ditolak oleh MK.
"Mahkamah menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pemilu 2024," kata Daniel.
"Namun dari dalil dan bukti yang diajukan pemohon, Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil perhitungan suara dan/atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," sambungnya.
Menurut Daniel, rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden wakil presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon, termasuk dengan cawe-cawe presiden Jokowi.
"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon. Serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," katanya.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Debat Keras Anies-Prabowo Soal Putusan MK Batas Usia Cawapres
