Apple Bisa Pecah, Digugat Pemerintah AS Dituduh Monopoli

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 22/03/2024 08:45 WIB
Foto: REUTERS/Aly Song

Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple di pengadilan. Ekosistem iPhone dinilai menciptakan monopoli yang membuat valuasi Apple membubung tetapi merugikan konsumen, pengembang aplikasi, dan produsen HP lain.

Pemerintah juga membuka peluang untuk memerintahkan Apple dipecah. Pejabat pemerintah AS menyatakan mereka tidak menutup kemungkinan memaksa Apple memecah perusahaan jika gugatan jaksa dimenangkan hakim di pengadilan.

Gugatan pemerintah AS mengklaim Apple menerapkan praktik bisnis anti-kompetisi lewat iPhone, Apple Watch, iklan, browser, FaceTime, dan produk-produk lainnya.


"Setiap langkah yang diambil Apple membangun dan memperkuat monopoli smartphone," tulis pemerintah AS dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan federal negara bagian New Jersey, seperti dikutip oleh CNBC International.

Pemerintah AS sangat jarang menggunakan Sherman Act, undang-undang anti-monopoli yang bisa digunakan untuk memaksa perusahaan swasta memecah bisnisnya. Regulasi pemecahan perusahaan ini terakhir digunakan pada 1982, untuk memaksa Bell System memecah bisnisnya.

Departemen Kehakiman AS, dalam siaran pers, menyatakan Apple punya banyak akal bulus untuk memaksa konsumen terus-terusan membeli iPhone seperti memblokir aplikasi pesan lintas platform, membatasi dompet uang digital pihak ketiga, membatasi performa Apple Watch dengan HP lain, serta membuat program yang tersedia di luar App Store berjalan tidak mulus di iPhone.

Gugatan pemerintah AS bisa membuat model bisnis wall-garden Apple, yaitu platform tertutup untuk semua produknya, berantakan. Apple sendiri menyatakan biaya operasi perusahaan akan melonjak jika harus menuruti regulasi baru, serta membuat mereka kesulitan memperkenalkan produk dan layanan baru.

Sasaran pemerintah AS adalah bisnis paling cuan Apple, yaitu iPhone. Apple dilaporkan meraih US$ 200 miliar dari penjualan iPhone sepanjang 2023.

Jaksa Agung AS Merrick Garland menyatakan Mahkamah Agung AS mendefinisikan kekuatan monopoli sebagai "kekuatan untuk mengendalikan harga atau menghapus kompetisi."

"Seperti yang tertulis di gugatan kami, Apple memiliki kekuatan tersebut di pasar smartphone. Jika dibiarkan, Apple hanya akan memperkuat monopolinya," kata Garland.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jalan Ninja Cari Cuan Dari AI