Nasib TikTok di RI Usai Diancam Blokir di AS, Ini Kata Menkominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok terancam diblokir di Amerika Serikat (AS). Undang-Undang untuk wacana ini sudah disahkan di parlemen. TikTok diberi dua pilihan, lepas dari induknya ByteDance yang beroperasi di China atau diblokir.
Alasannya, TikTok dikhawatirkan membahayakan keamanan nasional AS jika masih di bawah naungan ByteDance. Sebab, Undang-undang Intelijen Nasional China tahun 2017 mewajibkan organisasi dan warga negara untuk mendukung, membantu, dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen negara.
Lantas, bagaimana nasibnya di Indonesia? Ditanya soal hal ini, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi tak menjawab dengan pasti. Dia hanya mengatakan akan bertemu dengan pihak TikTok minggu depan.
"Ya ini [TikTok] mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu," ungkap Budi ditemui di kantor Kominfo, Kamis (14/3/2024).
Terkait pembahasan saat bertemu, dia mengaku belum tahu. Namun bisa dibicarakan soal keamanan data, karena banyak yang mencurigai soal data yang diberikan kepada pemerintah China.
"Ya belum tau, tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Karena banyak yang mencurigai seperti itu tapi kita kan tetap harus lihat dulu," jelasnya.
Amerika Serikat (AS) baru saja menyepakati aturan baru soal TikTok. Layanan video tersebut terancam diblokir jika masih di bawah kepemilikan perusahaan China.
House of Representatives AS memberikan waktu ke TikTok selama 6 bulan ke depan untuk lepas dari ByteDance atau diblokir.
TikTok dalam memo internal mengungkapkan pihaknya berupaya mengedukasi Senat soal dampak aturan tersebut pada 170 juta pengguna di AS.
"Kami bekerja keras untuk mengedukasi Senat tentang dampak dari rancangan undang-undang ini terhadap lebih dari 170 juta warga AS yang menggunakan layanan kami. Strategi kami tetap sama, kami percaya bahwa cara terbaik untuk bersikap soal keamanan nasional adalah pelindungan data pengguna yang transparan dan berbasis di AS," kata manajemen TikTok dalam memo internal yang dikutip oleh Reuters.
Juru bicara TikTok mengatakan proses aturan itu terlalu dipaksakan. "Prosesnya sangat rahasia dan UU ini dipaksakan karena satu alasan, pemblokiran," kata juru bicara TikTok.
Sudah sejak lama TikTok terus disorot AS soal keamanan data. Yakni untuk membendung pengaruh China yang dinilai mengancam keamanan nasional.
(fab/fab)