AI Bisa Bawa Petaka di RI, Pakar Kasih Usul ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Teknologi kecerdasan buatan (AI) membawa banyak manfaat dalam kehidupan manusia. Di saat bersamaan, ada banyak risiko yang ditimbulkan.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berperan sebagai panduan bagi pengembang AI untuk memperhatikan etika dan keamanan.
Kendati begitu, belum ada sanksi yang tegas untuk pihak yang melanggar, sebab bentuknya hanya berupa teguran.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa AI mengubah model bisnis dan cara hidup masyarakat.
Untuk itu, perlu ada tata kelola AI yang lebih matang. Salah satunya melalui pendekatan hukum.
"Secara etika, Kominfo sudah mengeluarkan edaran tentang etikan AI. Australia juga sama. Langkah berikutnya adalah pendekatan hukum, beberapa negara sudah rilis," ia menuturkan.
Wahyudi memberi contoh Uni Eropa pada 2023 lalu sudah mengeluarkan UU dan eksekutif order yang jadi panduan secara mengikat.
"Di Indonesia, ini bisa jadi tindak lanjut dari SE yang sudah ada," kata dia.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kritik Face Recognition di Stasiun, Ahli: Warga Boleh Tolak
