Cara Membuat NPWP Online Buat Pribadi dan Persyaratannya
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 27/02/2024 10:28 WIB
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini akan jadi identitas mereka saat melakukan hak dan kewajiban pajaknya.
Jika Anda belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online. Yakni dengan mengakses langsung website pajak.go.id.
Melalui situs tersebut, Anda tak perlu repot lagi membuat NPWP. Karena pembuatannya bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.