
RI Bakal Lawan WTO, Anak Buah Sri Mulyani Tegas Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menolak perpanjangan moratorium pengenaan bea masuk untuk produk digital. Kemenkeu menginginkan moratorium itu segera berakhir, sehingga Indonesia bisa mengenakan bea masuk atas barang-barang yang 'diimpor' melalui transmisi elektronik.
"Indonesia menolak untuk dilakukannya moratorium permanen," kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam konpers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).
Moratorium pembebasan bea masuk produk digital merupakan kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tingkat menteri di World Trade Organization (WTO). Moratorium ini sudah berlaku sejak 1998 dan akan berakhir pada Maret 2024.
Indonesia masuk jajaran negara yang mengelompokkan produk digital sebagai barang. Karena itu, ketika masuk ke Indonesia, barang tersebut harus terkena bea masuk. Sejumlah barang yang dikelompokkan masuk ke dalam barang digital ini seperti audio, video atau audiovisual.
Indonesia bahkan sudah memiliki aturan yang mengatur bea masuk produk digital itu, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2018. Namun, Kemenkeu mengatur bea masuk sebesar 0% karena adanya moratorium tersebut. Menjelang berakhirnya moratorium itu di bulan Maret mendatang, muncul kekhawatiran pembebasan bea masuk malah akan menjadi permanen. Sebab, mayoritas anggota WTO menghendaki pembebasan bea masuk produk digital.
Askolani mengatakan Indonesia sebenarnya tidak sendirian menolak moratorium ini diperpanjang. Dia mengatakan sejumlah negara mengambil posisi yang sama dengan RI mengenai impor produk digital, seperti India, Afrika Selatan, Argentina dan Brazil. Dia mengatakan deretan negara ini kemungkinan akan bertambah.
"Dalam pembahasan kami sampaikan ada beberapa negara berkembang posisinya sama dengan Indonesia, seperti India, Afrika Selatan, Argentina, Brasil dan kemungkinan beberapa negara lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan pentingnya pengenaan bea masuk produk digital. Dia mengatakan di masa pandemi Covid-19, transaksi digital makin meningkat pesat.
Oleh karenanya Pemerintah menetapkan aturan untuk barang luar negeri yang masuk di Indonesia. Bea masuk atas barang impor lewat transaksi digital ini dilakukan salah satunya untuk menghindari potensi kerugian atas pendapatan negara.
"Pengenaan bea masuk barang digital yang disimpan melalui transmisi elektronik sebenarnya untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan pemerintah," ujarnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]