Nasabah Teriak, OJK Investigasi Kasus Kredit Macet Investree

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 16/02/2024 19:33 WIB
Foto: Investree

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan langsung ke PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara pinjaman online (pinjol).

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (16/2/2024) pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap pemberitaan dan atensi masyarakat.

OJK mengatakan ada dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen Investree. Hal ini berdasarkan aduan dari masyarakat.

"OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,"


Lebih lanjut, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah 90 hari setelah jatuh tempo. Sebagai catatan, per tanggal 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Angka TWP ini melonjak dari awal Desember lalu. Menurut catatan CNBC Indonesia, TWP90 Investree awal Desember lalu tercatat 3,29%. Artinya dalam sebulan angka kredit macet Investree naik nyaris 3 kali lipat.

Kredit macet ini memantik amarah para lender atau pemberi pinjaman di media sosial. Para lender pun menuntut agar Investree bisa mencairkan asuransi kredit yang dijanjikan bisa diklaim nasabah jika piutangnya gagal bayar.

Memang, melalui laman resminya, Investree mengatakan bahwa Lender berhak mendapatkan pengembalian dari klaim asuransi antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Sementara periode mulai klaimnya adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center


Related Articles