
Kiamat Fotokopi KTP Mulai Februari 2024, Begini Target Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sebagai pengganti KTP fisik segera diimplementasikan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan persiapan penerapan program tersebut tuntas pada Februari 2024 ini.
Hal tersebut diungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual pada awal pekan ini.
"Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. TIm teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target," kata Budi Arie, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/2/2024).
Menurut Budi Arie, penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE," ia menuturkan.
Menkominfo menjelaskan hadirnya Digital ID memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
"Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian dan lembaga agar Digital ID segera diimplementasikan.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024," tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Apa Fungsi Digital ID Pengganti KTP?
Sebelumnya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata dia dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, beberapa saat lalu.
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," kata Cahyono.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," jelasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fotokopi KTP Tak Berlaku 2024, Penggantinya Sudah Ada
