Apple Mendadak Banjir Keluhan, Ini Biang Keroknya

Redaksi, CNBC Indonesia
29 January 2024 17:40
FILE PHOTO: An Apple logo is seen on the building's facade as activists from the anti-globalisation organisation Attac hold the protest against alleged tax evasion by Apple company in front of an Apple store in Frankfurt, Germany, March 10, 2018. REUTERS/Ralph Orlowski/File Photo
Foto: REUTERS/Ralph Orlowski

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple dibanjiri keluhan gara-gara kebijakan toko aplikasi App Store yang dinilai belum mengikuti regulasi dari Uni Eropa yang dinamai 'Digital Markets Act' (DMA).

Dalam kebijakan baru yang diumumkan Apple, perusahaan akan mengizinkan pengembang software mendistribusikan aplikasi di perangkat Apple lewat toko aplikasi alternatif. Jadi, tak harus lewat App Store.

Mekanisme tersebut selama ini sudah bisa dilakukan di HP Android atau dijuluki 'sideloading'. Namun, Apple menerapkan biaya tambahan untuk memungkinkan distribusi aplikasi di luar App Store.

Sebagai catatan, selama ini aplikasi iPhone yang didistribusikan lewat App Store harus menggunakan sistem pembayaran Apple. Komisi yang diserahkan pengembang aplikasi bisa mencapai 30%.

Dengan kebijakan distribusi di toko aplikasi alternatif, pengembang software bisa menggunakan sistem pembayarannya sendiri.

Namun, pengembang yang memilih keluar dari sistem App Store masih harus membayar biaya 'teknologi inti' sebesar 50 sen euro (Rp 860,97) per akun pengguna setiap tahunnya.

Kebijakan itu dikritik habis-habisan. Banyak yang berpendapat struktur kebijakan baru Apple yang diberlakukan mulai awal Maret 2024 tersebut bisa melanggar aturan DMA.

Menanggapi hal ini, Komisioner Eropa Thierry Breton mengatakan esensi DMA adalah menciptakan kompetisi internet yang adil dan terbuka.

"Mulai 7 Maret kami akan meninjau proposal dari perusahaan teknologi dan memberikan masukan dari pihak ketiga. Jika solusi yang diberikan tak cukup bagus, kami tak segan-segan mengambil tindakan tegas," kata dia, dikutip dari Reuters, Senin (29/1/2024).

Di bawah aturan Uni Eropa, pengembang masih tetap harus memasukkan aplikasi ke Apple untuk dikaji, terutama soal risiko keamanannya.

Pengguna perangkat Apple di Eropa bisa memilih browser default sesuai keinginan dan sistem pembayaran untuk aplikasi. Jadi, mereka tak perlu membuat pembayaran via sistem Apple.

Namun, tetap saja ada biaya teknologi inti sebesar 50 sen euro yang harus dibayarkan pengembang agar aplikasinya bisa tersemat di perangkat Apple.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga iPhone 15 Naik Gila-Gilaan di India dan China, RI?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular