
Video: OJK Awasi Kripto 2025, Apa Efeknya Ke Pedagang & Investor?
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat selesai di Januari 2025.
Kabiro PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan penguatan aturan dan peralihan pengawasan diharapkan dapat menghadapi tantangan industri kripto yang semakin besar. Diharapkan OJK bisa melengkapi kebijakan yang belum diatur Bappebti seperti terkait Initial Coin Offering (ICO) kripto.
Sementara CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassarbaini mengatakan langkah penguatan aturan dan pengawasan perdagangan kripto menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara yang mengatur secara khusus terkait perdagangan kripto. Hal ini justru berlawanan dari tujuan aset kripto untuk mengeliminasi regulasi.
Di sisi lain Executive Director Aspakrindo, Asih Karnengsih optimistis terhadap dampak positif penguatan aturan bagi perdagangan aset kripto sehingga diharapkan mampu mendorong daya tarik investasi kripto.
Seperti apa urgensi penguatan aturan kripto? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya serta CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassarbaini dan Executive Director Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Asih Karnengsih dalam Profit,CNBCIndonesia (Kamis, 11/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.