AI Bawa Petaka, Kominfo Siapkan 'Pagar' Agar Tak Kacau

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
05 December 2023 17:50
Ilustrasi Transformasi Digital. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Transformasi Digital. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo akan meluncurkan Surat Edaran yang mengatur penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI). Surat ini hadir tanpa hukuman dan bersifat memagari penggunaan teknologi canggih tersebut.

"Iya, betul. Di surat edaran belum sanksi, dia lebih kepada panduan normatif. Jadi, misalnya, AI harus transparan, inklusif, demokrasi, non diskrimintatif, akuntabel dan semacamnya itu dijadikan panduan etika," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial, di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Dia mencontohkan deepfake yang dihasilkan dari generatif AI dapat digunakan secara positif maupun negatif. Mulai dari untuk marketing hingga misinformasi dan disinformasi.

"Nah ini yang coba kita pagari secara ethic, misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake ini harus transparan dalam arti disebutkan bahwa ini hasil generative AI," ungkap dia.

Dalam draf yang diterima CNBC Indonesia, Surat Edaran itu diperuntukkan bagi Pelaku Usaha. Ai diartikan sebagai bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan atau pengolahan data secara cermat.

Dalam poin pemanfaatan, surat itu menekankan soal memperhatikan nilai yang disebut sebagai Etika Kecerdasan Artifisial. Mulai dari inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Surat Edaran direncanakan akan bisa diterbitkan dalam waktu dekat. "Kita harapkan bisa dalam bulan Desember," kata Nezar.

Nezar mengatakan untuk saat ini penggunaan AI masih cukup untuk mengacu pada surat edaran yang ada. Sementara saat bersinggungan dengan hukum, maka akan dilihat lagi berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Untuk antisipasi dan waktu yang singkat Saya kira bisa jadi panduan ya misalnya ada produk-produk yang menggunakan generatif Ai selama dia mengadopsi surat edaran ini tentu saja jika dia nanti bersinggungan dengan hukum prosesnya kan akan dilihat bahwa dia sebenarnya cukup etis tetapi mungkin ada beberapa hal dari peraturan hukum yang berlaku yang dilanggar dan tentu saja akan jadi pertimbangan hakim dalam soal ini," jelasnya.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Raksasa Teknologi Bohong Soal AI, Manusia Dikuras Habis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular