
AI Bisa Bikin Kacau RI, Kominfo Atur Biar Ga Sembarangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membahas dan akan menerbitkan surat edaran panduan etika penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada awal Desember 2023.
Namun, surat edaran ini belum spesifik untuk kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat Gathering Kominfo di Jakarta.
Ia mengatakan, surat edaran hanya akan berisi panduan etik penggunaan AI bagi pelaku di industri, seperti para pengembang dan pengguna teknologi AI.
Dengan adanya surat tersebut akan mengacu kepada nilai-nilai, misalnya, transparansi, inklusivitas dan nondiskriminasi.
"Spesifik untuk kampanye belum ya," kata Nezar. "Karena apa yang kita coba atur di sini adalah sebetulnya yang generatif AI," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa generatif AI berupa aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI. Serta bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengkombinasikan suara dan gambar. Kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik.
"Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generatif AI yang muncul di platform sosial media, ini kita sarankan pada pengguna AI yang bertujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi," kata dia.
Nezar mengatakan surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI. Jika ada pelanggaran pemanfaatan teknologi ini, akan masuk ke ranah hukum.
"Surat edaran ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis. Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum," jelas Nerza.
"Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana." pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Raksasa Teknologi Garap Platform Kecerdasan Buatan