
Fatwa MUI Boikot Produk Pro Israel, Cek Daftar di Situs Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Israel tanpa henti menyerang Gaza. Hingga kini, lebih dari 11.000 warga Palestina telah tewas dalam pertempuran tersebut.
Israel pun masih menolak rekomendasi komunitas internasional untuk gencatan senjata. Alhasil, seruan boikot produk Israel ramai di berbagai belahan dunia.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel hukumnya haram. Kendati demikian, fatwa tersebut tak menyebutkan haram untuk membeli produk tertentu atau mengharamkan produk tertentu.
Dengan begitu, fatwa MUI tidak mengharamkan produk tertentu, tetapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel.
Di media sosial, viral situs Bdnaash yang berfungsi untuk melihat merek atau produk apa saja yang mendukung Israel. Lantas, bagaimana cara menggunakannya?
Cara Menggunakan Situs Bdnaash
- Buka laman https://bdnaash.com/ atau kunjungi link berikut.
- Masukkan nama perusahaan atau merek yang ingin dicari tahu pada kolom pencarian yang tersedia
- Klik 'Ok'
- Situs akan menunjukkan apakah merek tersebut pro Israel atau tidak
Jika merek yang Anda masukkan terdaftar sebagai pendukung Israel, maka layar akan memunculkan kotak merah dengan tulisan 'this brand support Israel occupation' (produk ini mendukung Israel). Sementara itu, jika perusahaan tak terdaftar, muncul kotak berwarna hijau dengan tulisan 'no record found on this brand' (tak ada rekam jejak soal merek ini).
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Israel Rebut Harta Karun di Tanah Palestina
