
Potret Reaksi Johnny G. Plate Dengar Vonis 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Hakim mengatakan hal memberatkan vonis Plate ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Kemudian, Plate tak mengakui kesalahannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Diketahui sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)