
Daftar Aliran Dana Korupsi BTS, Johnny Plate Terima Rp 17,8 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Korupsi pengadaan BTS 4G merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Selasa (27/6/2023), jaksa mengungkapkan aliran dana yang mengalir ke mantan pejabat Kominfo dan beberapa pihak terkait.
Selain mengalir ke mantan Menkominfo Johnny G Plate, dana korupsi juga mengalir ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki.
"Anang Achmad Latif (menerima) Rp 5 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari detik.com.
Kemudian, jaksa juga menyebut nama M Yusrizki. Total yang dia dapat Rp 88 miliar.
Jika dihitung dengan kurs saat ini, USD 2,5 juta jika dirupiahkan senilai Rp 38.815.000.000. Artinya, Rp 50 miliar ditambah Rp 38 miliar itu sekitar Rp 88 miliar.
Berikut daftar aliran dana korupsi BTS 4G
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
3. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
5. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
6. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
7. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Diketahui, Yusrizki adalah tersangka baru dalam kasus ini. Dia baru ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6) lalu.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Peran Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus Korupsi Rp 8 T