Transaksi Lazada Meningkat Usai Permendag No 31/2023 Terbit

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Jumat, 27/10/2023 15:13 WIB
Foto: Press Conference Lazada Indonesia Seller Conference 2023/ Teti Purwanti

Jakarta, CNBC Indonesia - Vice President of Category Management Lazada Indonesia, Canggih Satria Tama mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih berkomitmen untuk mendorong bisnis berkelanjutan di Indonesia.

Oleh karena itu, begitu Permendag No 31/2023 hadir terkait perdagangan barang dari luar negeri, otomatis Lazada langsung tunduk pada ketentuan tersebut.

"Kami pastikan sudah tidak ada penjual impor dan penutupan ini pun tidak berdampak signifikan karena porsi penjual impor di Lazada Indonesia tidak sampai 1%," jelas Canggih dalam Konferensi Pers, di Jakarta Jumat (27/10/2023).


Bahkan menurut Canggih, dalam tiga pekan ini setidaknya transaksi di Lazada justru naik karena perseroan menyebut bahwa seller lokal merupakan kekuatannya.

"Ke depan kami akan terus berinovasi apalagi kami yakin persaingan akan ketat. Meski begitu kami meyakinkan bahwa tentu yang akan diuntungkan adalah penjual dan pembeli," pungkas Gigih.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 26 September 2023.

Adapun di pasal 66 Permendag No 31/2023 yang baru, telah ditetapkan, Permendag No 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 498), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, Permendag No 31/2023 merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cuan Bisnis Pembiayaan Karyawan & UMKM di Tengah Persaingan