Geger TikTok Shop Buka 10 November, Mendag: Belum Ada Izin!

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 13/10/2023 14:00 WIB
Foto: Karyawan melihat produk yang dijual melalui TikTok Shop di Jakarta, Rabu (4/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial TikTok belakangan ini geger karena ada isu bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023. Terpantau ada beberapa akun yang membuat konten soal informasi tersebut, bersumber dari sebuah artikel.

Tidak jelas dari mana sumber asli dari artikel tersebut, sehingga tidak dapat diverifikasi juga kebenarannya. Seperti akun @zo***** yang menjelaskan TikTok Shop sudah siap untuk buka lagi.

"Menurut sumber tepercaya TikTok Shop, dijadwalkan untuk dibuka kembali pada selambat-lambatnya 10 November 2023. Tentunya perubahan dan tingkat keamanan bakal terjamin dan lebih wow lagi," kata dia, dikutip Jumat (13/10/2023).


Selain itu, ada juga beberapa akun lainnya seperti @ko*******s yang menjelaskan hal yang sama.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Terkait dengan hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan belum ada pengajuan izin dari TikTok untuk menjadi e-commerce. Bahkan, ia mengaku baru mendengar kabar ini.

"Belum [ada pengajuan izin]. Saya belum dengar," kata dia usai peresmian Bursa CPO di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan TikTok harus mengajukan izin terlebih dahulu sebagai ecommerce. Ia menyebut pemerintah terbuka untuk membantu mengajukan perizinan tersebut.

"Tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang mau yang mengurus, pemerintah tugasnya melayani. Kita akan melayani, tetapi ikut aturan pemerintah," pungkasnya.

Menurutnya, sampai saat ini juga belum ada pertemuan dengan pihak TikTok terkait perizinan TikTok Shop. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang, tapi pelaku usaha di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya ketemu? Enggak, belum. Jadi begini, kita menata, masa perdagangan enggak diatur itu gimana? Kalau perdagangan nggak diatur gimana? Masuk barang ada transaksi, itu nggak diatur gimana? Oleh karena itu kita atur, tidak hanya satu perusahaan, secara umum diatur ditata. Kita atur namanya media sosial, social commerce, ecommerce," katanya.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat