TikTok Shop Tutup, Pedagang Terima 'Surat Cinta' Ini Isinya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 03/10/2023 17:30 WIB
Foto: AP/Kiichiro Sato

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok mengirim 'surat cinta' bagi para penjual atau seller di platform TikTok Shop.

Surat ini berkaitan dengan keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam aplikasi TikTok. Ketetapan itu efektif per Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.


"Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," tulis surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.

TikTok menyebut prioritas perusahaan adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kemba di masa depan," kata TikTok.

"Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini," tulis mereka.

TikTok menyatakan komitmen mereka tetap kuat dan terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.

"Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop. Salam Hangat, Tim TikTok Shop Indonesia" tutup surat tersebut.

TikTok mengatakan keputusan menutup fitur TikTok Shop karena prioritasnya mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce. Media sosial hanya bisa mempromosikan barang, tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi.

Permendag 31 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini diteken pada 26 September 2023.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jalan Ninja Cari Cuan Dari AI