Facebook Bayar Rp 1,4 M Per Hari, Panen Data Sebanyak Ini

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
29 September 2023 18:00
FILE PHOTO: People are silhouetted as they pose with laptops in front of a screen projected with a Facebook logo, in this picture illustration taken in Zenica October 29, 2014. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: Facebook (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Norwegia meminta pengembangan denda untuk Meta Platforms (Facebook, WhatsApp, Instagram) kepada otoritas data Eropa (EDA).

Langkah ini berpotensi menjadikan hukuman ke Facebook permanen, serta memperluas jangkauannya ke seluruh negara di Uni Eropa.

Regulator Uni Eropa mengonfirmasi kepada Reuters bahwa mereka telah menerima permintaan untuk memperluas denda tersebut.

Otoritas Eropa menyebut akan melakukan penilaian terhadap berkas yang masuk. Mereka butuh waktu dua minggu untuk mengambil keputusan mendesak yang mengikat.

Pemilik Facebook dan Instagram itu telah didenda US$93.000 (Rp 1,4 miliar) per hari sejak 14 Agustus selama tiga bulan karena melanggar privasi pengguna.

Meta dituduh mengambil data dan menggunakannya untuk menargetkan iklan kepada pengguna, sebuah model bisnis yang umum terjadi pada Big Tech.

Norwegia memang bukan negara anggota UE, tetapi merupakan bagian dari pasar Eropa.

"Meta tidak menghormati keputusan kami di Norwegia dan mereka terus melanggar hukum di seluruh Eropa," kata Tobias Judin, kepala bagian internasional Datatilsynet, dikutip dari Reuters, Jumat (29/9/2023).

"Lebih dari 250 juta orang terkena dampaknya. Oleh karena itu, keputusan akhir dari EDPB perlu diambil sehingga kita dapat memaksakan kepatuhan di tingkat Eropa," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil setelah Meta gagal meminta perintah sementara terhadap denda Datatilsynet.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular