Kepung Judi Online: OJK Blokir Rekening, BI Hambat Transaksi

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
29 September 2023 17:00
Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah gencar memberantas aktivitas yang ada di ekosistem judi online.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan pihak lain untuk memberantas judi online. Antara lain Bank Indonesia dan OJK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia agar sistem pembayaran judi online dibatasi.

"Sistem pembayarannya kita batasi, kita lakukan tracing, kita lakukan monitoring dan juga kita awasi supaya setiap pembayaran ini tidak bisa dilakukan dengan baik oleh para pelaku judi online," kata Budi dalam unggahan video di Instagram resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).

Kominfo juga mengeluarkan instruksi menteri tentang pemberantasan judi online kepada kementerian dan lembaga lainnya.

"Kemarin saya sudah bersurat kepada OJK untuk melakukan tindakan blokir terhadap rekening yang disinyalir sebagai rekening untuk aktivitas judi dan perjudian online," jelasnya.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dalam waktu tidak lama lagi, Kominfo akan menerbitkan surat imbauan kepada operator seluler internet, service provider dan seluruh pemangku kepentingan di industri teknologi untuk sama-sama melawan judi online.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Judi Online Makin Parah di RI, Kominfo Blokir 846 Ribu Situs!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular