Menteri Jokowi Ungkap Banyak Medsos Antre Jadi Ecommerce

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
25 September 2023 15:30
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang meregulasi aturan main e-commerce di Tanah Air akan diteken hari ini. Salah satu poinnya akan melarang media sosial untuk berperan ganda menjadi e-commerce atau kerap disebut 'social commerce'.

"Jadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dari e-commerce," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, usai rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Senin (25/9/2023).

Teten juga memberikan bocoran bahwa sudah banyak platform media sosial yang mengantre untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dengan adanya aturan baru dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, akan makin jelas apa yang boleh dan dilarang.

"Ini sudah antre banyak juga social commerce yang mau punya aplikasi transaksi," ujarnya.

Namun, ia tak merinci apa saja media sosial yang dimaksud. Sejauh ini, TikTok Shop yang merupakan layanan e-commerce tersedia di dalam aplikasi TikTok yang merupakan layanan media sosial.

Sebelumnya, TikTok Shop memang sudah mengantongi izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya ketentuan baru, belum dijelaskan lebih rinci bagaimana nasib TikTok Shop selanjutnya di Tanah Air.

Lebih lanjut, Teten juga menyinggung masalah yang terjadi sekarang bukan hanya soal persaingan pedagang online dan offline, melainkan kedua channel itu diserbu produk dari luar negeri yang dijual murah.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena selama ini di offline diatur demikian ketat dan di online masih bebas," ia menjelaskan.

Selain itu, revisi Permendag 50 juga juga mengatur arus barang, di mana impor tidak boleh lagi di bawah US$ 100 (Rp 1,5 jutaan).

"Kalau masih ada belum produk lokal, ya diatur nanti di positive list. Boleh impor tapi masuk di positive list (kena pajak)," ia memungkasi.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Cara Dapat Uang dari TikTok, Tak Hanya Jadi Influencer

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular