
Aturan Social Commerce Diteken Hari Ini, Ini Bocorannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan ditandatangani sore ini. Beleid itu akan mengatur soal tata kelola sistem perdagangan digital.
"Sudah disepakati pulang ini revisi permendag ini akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan," kata Zulhas, Senin (25/9/2023).
Zulhas menjelaskan, dalam aturan itu akan diatur mengenai tata kelola sistem perdagangan digital. Pertama, ditegaskan media sosial hanya diperbolehkan untuk fasilitas promosi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi," kata Zulhas. "TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima [duit], dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tambahnya.
Kedua, media sosial dan platform e-commerce harus dipisah sehingga algoritma data tidak dikuasai oleh satu perusahaan.
"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.
Ketiga, dalam beleid itu akan diatur mengenai produk yang diperbolehkan impor, nantinya hal itu akan dimasukkan dalam positive list. Zulhas mencontohkan seperti batik tidak seharusnya diimpor dari luar negeri.
Selain itu, menurut Politisi PAN ini barang dari luar negeri akan disamakan perlakuannya dengan barang produksi dalam negeri. Produk yang diimpor dari luar negeri wajib memiliki sertifikasi halal untuk produk makan dan sertifikasi BPOM untuk produk kecantikan.
"Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya. bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Zulhas.
Dalam beleid itu juga ditegaskan media sosial tidak boleh bertindak sebagai produsen. Adapun Zulhas menegaskan transaksi produk impor dari e-commerce juga minimal seharga US$ 100.
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini, Kemendag bakal bersurat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan peringatan. Platform digital akan ditutup jika terus ditemukan pelanggaran.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini Alasannya
