Menkominfo: Social Commerce Tidak Diatur, Bisa Monopoli

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 25/09/2023 14:55 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri untuk rapat terbatas mengenai perniagaan sistem elektronik, juga berkaitan dengan sosial commerce seperti Tiktok Shop. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera menerbitkan aturan terkait bercampurnya platform media sosial dan ecommerce yang menjadi bahan perdebatan publik setelah munculnya TikTok Shop. Model social commerce tersebut dinilai menciptakan iklim bisnis yang tidak adil dan rentan pelanggaran terkait data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan iklim bisnis harus diatur agar "fair" atau adil. 

"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade tapi fair trade. perdagangan yang adil," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). "Negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah kita klenger."


Dia menyatakan media sosial tidak bisa serta merta menjadi ecommerce karena dalam bisnis di platform digital terkait erat dengan algortima dan data pribadi.

Pemerintah harus menjaga agar data, khususnya data pribadi warga RI tidak digunakan semena-mena. Selain itu, penguasaan data di sebuah platform berpotensi menciptakan monopoli.

"Nanti algoritmanya sudah sosial media, nanti ecommerce, nanti fintech, nanti pinjaman onlin. Ini kan semua platform akan ekspansi kan berbagai jenis dan itu harus kita tata supaya jangan ada monopolistik alamiah. Tidak ditata tahu-tahu dikontrol sama dia."

Para menteri ekonomi hari ini menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan untuk membahas aturan social commerce.

Ratas dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.

Aturan soal social commerce akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center