Simak, Keterangan Lengkap Bos Adakami Soal Teror Pinjol

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
23 September 2023 06:45
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal?
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. buka suara terkait kehebohan yang ditimbulkan akhir-akhir ini. Dia pun menjabarkan ihwal pemanggilan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bernardino pun menjabarkan soal teror debt collector berujung nasabah yang bunuh diri, order ojek online fiktif, hingga bunga pinjaman yang tinggi.

Berikut penjelasan lengkap soal berita viral terkait Adakami yang disampaikan oleh Dino pada saat konferensi pers:

1. Nasabah Bunuh Diri

Bernardino menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kebenaran kabar adanya nasabah yang bunuh diri. AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Pihak AdaKami juga mencoba mencari dari data yang dimiliki perusahaan berdasarkan berita yang beredar. Namun Dino mengatakan belum ada informasi lain dan menambahkan pihaknya juga terbuka dengan informasi tambahan terkait hal tersebut.

"Sampai sekarang ini belum ada informasi tambahan. Menunggu dari klaim kalau ada nya korban," jelasnya.

2. Orderan Ojol Fiktif

Selain bunuh diri, sejumlah informasi juga menyebutkan nasabah berinisial K itu juga kerap mendapatkan teror order fiktif dari aplikasi pesan-antar makanan Gojek, Gofood.

Bernardino menjelaskan pihaknya tidak akan menolerir jika ada tim debt collector yang melakukan pekerjaannya keluar dari SOP yang sudah diterapkan. Dia juga menegaskan Adakami merupakan p2p lending berizin dan berada di bawah naungan AFPI, memiliki pedoman perilaku menjalankan operasionalnya.

Setiap laporan terkait penagihan yang di luar ketentuan akan diminta bukti tambahan. Proses penyelesaian juga harus dilakukan dalam lima hari.

"Diberikan lima hari untuk menyelesaikan dan melaporkan hasilnya," kata Dino.

3. Bunga Tinggi

Berita viral lainnya adalah terkait biaya yang dibebankan pada nasabah. Dikabarkan bunga yang ditetapkan begitu tinggi.

"Kalau ada himbauan OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan," kata dia.

Dia menjelaskan menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan. Itu juga tergantung dari produk yang ditawarkan.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Viral Kasus Bunuh Diri, Bos Adakami; 'Kami Butuh Bukti'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular