
Aturan TikTok Cs Diteken Minggu Depan, Ini 4 Poin Utamanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam waktu dekat akan segera diundangkan.
"Permendagnya kan sebentar lagi jadi. Minggu depan lah (ditandatangani)," kata Zulhas saat ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
Adapun alasan dilakukannya revisi Permendag 50/2020 ini merupakan untuk mengantisipasi Project Social Commerce TikTok yang dituding telah menggerus UMKM di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan.
"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.
Isy menyampaikan, revisi Permendag ini nantinya akan mengatur empat hal, yaitu pertama, menjelaskan lebih terang terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.
Kedua, revisi Permendag 50/2020 juga akan membahas terkait pembatasan penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.384 per dolar AS) dijual di lokapasar (marketplace) dengan menerapkan sistem crossborder atau penjualan lintas batas.
Ketiga, mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.
"Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri, kemudian dijual di marketplace mereka. Nah itu akan diatur untuk dilarang dijual disana,"terang dia.
Kemudian, hal yang keempat, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur barang yang diperjualbelikan di marketplace nantinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dengan begitu akan mengurangi barang (crossborder) yang masuk," pungkas Isy.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Minta TikTok Ajar UMKM Tanah Abang Jualan Online
