Warga Depok Buka Ruko Tambang Kripto, Ketangkap Curi Listrik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak kepolisian menangkap WS (25) dan menetapkannya sebagai tersangka pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok. Menurut polisi, motifnya adalah untuk kegiatan tambang kripto.
"Yang bersangkutan melakukan hal tersebut untuk memasang crypto mining, yaitu alat yang digunakan untuk penambangan kripto yang memerlukan tenaga listrik besar," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, dikutip dari detik.com, Rabu (20/9/2023).
Menurut Hadi, daya listrik di ruko yang ditempati tersangka kurang. Sementara itu, untuk kegiatan tambang kripto diketahui membutuhkan daya listrik yang besar.
Akhirnya karena kebutuhan tersebut, WS melakukan pencurian listrik tersebut atau pengambilan listrik tanpa persetujuan dari pihak PLN.
"Karena daya awal yang ada di meteran atau rumah itu tidak sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa persetujuan PLN," jelasnya.
Hadi menjelaskan WS diketahui sebagai pemilik alat. Sementara itu terdapat dua orang yang menjaga toko dan dua orang teknisi yang melakukan pencurian.
Sementara itu WS yang menjadi tersangka dikenakan Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Inisial WS (25) sebagai pemilik alat. Untuk pemilik ada satu, yang jaga ruko dua, teknisi yang melakukan pencurian dua. Kita tetapkan satu tersangka (WS)," ujar Hadi.