Jelang KTT ASEAN, Menkominfo Budi Arie Bawa Isu Data Pribadi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 18:05 WIB
Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan di lobby utama Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Senin (17/7/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung pembahasan Model Contractual Clauses for Cross Border Data Flows dalam gelaran ASEAN tahun ini. Hal tersebut dalam rangka mendukung implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan kondisi tata kelola yang ada di tingkat global.

"Kami berupaya untuk menyertakan nilai-nilai tersebut yang tecermin dalam UU PDP (Undang Undang Pelindungan Data Pribadi) agar dapat 'hidup' dalam tata kelola data global," jelas Budi dikutip dari laman resmi Kominfo, Rabu (30/8/2023).

Budi mengakui ada sejumlah legislasi soal pelindungan data serta privasi di berbagai negara. Namun, sifat teknologi internet yang bisa lintas batas harus dibarengi dengan pengaturan di tingkat global.


Untuk itu, perlu diciptakan konvergensi kebijakan. Saat ini, peraturan pelindungan data pribadi di tingkat global masih berbasis organisasi. Misalnya APEC CBPR atau Asia-Pacific Economic Cooperation Cross-Border Privacy Rules dan EU GDPR (European Union General Data Protection Regulation).

GDPR yang diluncurkan di wilayah Uni Eropa disebut paling relevan untuk kebutuhan saat ini. Bahkan, Budi mengatakan aturan tersebut jadi rujukan juga untuk Indonesia.

"Karena ketentuannya yang dianggap relevan dengan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi saat ini, ketentuan EU GDPR pun banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk di Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya terus mendorong pembahasan isu pelindungan data pribadi di berbagai forum. Salah satunya dalam Presidensi G20 Indonesia yang diadakan tahun lalu.

"Kami mendorong diskusi terkait kesepahaman bersama mengenai nilai-nilai arus data lintas batas agar mengakomodasi nilai fairness, lawfulness, dan transparency," jelasnya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?