
Facebook Blokir Kanada Gegara Ikut Jokowi, Warga Tetap Setia

Jakarta, CNBC Indonesia - Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) memblokir konten berita di Kanada mulai bulan ini. Keputusan tersebut menyusul berlakunya aturan yang mengharuskan penyedia platform membayar komisi konten ke perusahaan media.
Namun, ternyata pemblokiran tersebut tak berpengaruh ke penggunaan Facebook. Setidaknya begitu yang terlihat dari data dua firma analitik independen, Similarweb dan Data.ai.
Pengguna aktif harian (DAU) dan durasi penjajalan Facebook di Kanada tak mengalami perubahan signifikan sejak Meta menetapkan pemblokiran, dikutip dari Reuters, Rabu (30/8/2023).
DAU Facebook di Kanada masih berada di kisaran 5 jutaan hingga akhir Agusuts, menurut data Similarweb. Grafik menunjukkan stabilitas sejak bulan sebelumnya.
Waktu yang dihabiskan pun masih rata-rata di 40 menitan per hari dari akhir Juli hingga akhir Agustus.
Laporan ini seakan mengonfirmasi klaim Meta beberapa saat lalu. Induk Facebook tersebut mengatakan konten berita tak berdampak besar terhadap trafik ke platform-nya.
Untuk itu, Meta menilai kewajiban membayar konten berita ke perusahaan media tak masuk akal secara hitung-hitungan bisnis. Meta menolak berkomentar untuk data yang dihimpun Reuters dari Similarweb dan Data.ai.
Aturan pemerintah Kanada yang dinamai 'Online News Act' diteken pada Juni lalu. Platform seperti Meta dan Google diminta memberikan kompensasi ke perusahaan media Kanada, setiap kali konten mereka didistribusikan ke layanan internet tersebut.
Meta dan Google menolak aturan tersebut karena dinilai tak sesuai dengan bisnis mereka. Secara spesifik, Meta mengatakan link artikel hanya berkontribusi tak sampai 3% dari seluruh konten di Facebook. Artinya, tak ada nilai ekonomi dari distribusi berita.
Sebagai informasi, aturan yang dilakukan Kanada juga sedang digodok di Indonesia. Pada Hari Pers Nasional, Presiden RI Joko Widodo mengatakan salah satu prioritasnya adalah aturan Publisher Rights yang mengharuskan Google, Facebook, dkk untuk membayar berita ke perusahaan media.
Penggodokan aturan ini di Indonesia masih dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lembaga independen, serta penyedia platform. Kita tunggu saja kelanjutannya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ikut Jokowi, PM Kanada Teriak Dibully Google dan Facebook
