Netflix dan YouTube Mau Disensor KPI, Menkominfo Jawab Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana soal aplikasi streaming semacam Netflix diawasi oleh lembaga penyiaran sempat mencuat beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sedang dalam proses pengkajian.
"Kita sedang mengkaji secara serius apakah nanti OTT (over-the-top, Netflix cs) juga akan dimasukkan ke ranah penyiaran," kata Budi ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ditanya soal apakah akan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Budi tak menjawabnya dengan pasti. Dia hanya menjelaskan sedang dalam tahap diskusi.
Dia menekankan adanya perbedaan perlakuan antara platform streaming dengan penyiaran di televisi. Padahal, Budi mengatakan produk yang ditawarkan sama.
"Tapi kan gini loh, ini sama-sama produknya film. Satu platform OTT dan free to air. Produknya sama kok. Jangan yang satu ketat yang OTT bebas," jelasnya.
Budi menambahkan, "semua harus dalam level playing field yang sama".
Beberapa tahun lalu, sempat terdengar wacana KPI akan mengawasi konten dalam platform seperti Netflix maupun YouTube. Saat itu, Ketua KPI Agung Suprio beralasan pengawasan itu dilakukan karena generasi digital lebih banyak mengkonsumsi media baru daripada media konvensional.
Alasan lainnya adalah konten dalam platform tersebut dapat diakses kapan saja, siapapun dan dimanapun. Tidak seperti konten di media konvensional yang diatur pembagian waktunya.
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa. Jadi umpamanya tayangan kekerasan tak boleh tayang pada jam anak. Jelas kan di media konvensional. Kalau di media baru itu tidak berlaku. Itu (bisa diakses) anytime," ujar Agung.
(npb/npb)