Facebook & Instagram Blokir Kanada, RI Juga Bisa Kena

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
05 August 2023 17:45
Woman holds smartphone with Facebook logo in front of a displayed Facebook's new rebrand logo Meta in this illustration picture taken October 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: Logo Meta dan facebook. (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meta melalui anak usahanya, yakni Facebook dan Instagram, terpaksa memblokir konten berita di Kanada baik dalam bentuk teks, foto, maupun video.

Keputusan yang sulit ini diambil Facebook dan Instagram lantaran Kanada saat ini memiliki aturan yang mengharuskan platform seperti Google dan Facebook membayar konten yang diproduksi oleh perusahaan pemberitaan, dan mereka menolak ikut aturan tersebut. 

Untuk diketahui, aturan serupa juga sudah digaungkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui kebijakan 'Publisher Rights'. Kominfo bersama beberapa lembaga dikatakan tengah menggodok kebijakan ini.

Facebook dan Instagram mulai memblokir konten berita dari Kanada sering diberlakukannya aturan 'Online News Act'. Aturan itu mengharuskan penyedia platform seperti Google dan Meta untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media, sebagai produsen konten berita yang didistribusikan lewat media sosial dan layanan internet lainnya.

"Link berita dan konten yang diunggah perusahaan berita dan broadcasting tak bisa lagi diakses oleh pengguna di Kanada," tertera pada keterangan resmi Meta, dilansir Engadget, dikutip Sabtu (5/8/2023).

"Kami mengidentifikasi perusahaan media berdasarkan definisi legislatif dan panduan pada Online News Act," bunyi pengumuman Meta.

Tak cuma konten berita dari media lokal, tetapi juga berita internasional akan diblokir dari platform Facebook dan Instagram di Kanada.

Facebook mengatakan langkah ini terpaksa dilakukan karena pihaknya tak bisa memenuhi kebijakan kompensasi yang diminta. Sebab, pendapatan platform dari iklan kian menurun dalam 2 tahun terakhir, menyusul pertumbuhan layanan online yang makin masif.

Sementara itu, otoritas Kanada mengatakan Online News Act merupakan upaya untuk menegakkan keadilan bagi perusahaan media. Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan perusahaan media bisa menghasilkan US$ 329 juta berkat aturan Online News Act.

Sebagai informasi, sebelum Kanada dan Indonesia, Australia sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa. Google dan Facebook sempat mengancam pemblokiran, tetapi akhirnya bisa menyepakati aturan main di negara tersebut.


(Firda Dwi/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandel Transfer Data Warga Eropa ke AS, Meta Didenda Rp 19 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular