Cara Hitung Pajak IMEI iPhone 12, 13 dan 14, Baru dan Bekas

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
03 August 2023 09:50
iPhone 14 dan iPhone 14 Plus Warna Yellow (sumber: The Verge)
Foto: iPhone 14 dan iPhone 14 Plus Warna Yellow (sumber: The Verge)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang membeli HP dari luar negeri untuk melakukan pendaftaran IMEI. Meski pendaftaran tidak dipungut biaya, masyarakat perlu membayar kewajiban kepabean untuk impor HP tersebut.

Ini juga berlaku jika Anda membeli iPhone, baik iPhone 14 terbaru maupun iPhone 12 dan iPhone 13, dari luar negeri. Akan ada perhitungan sejumlah biaya agar ponsel bisa digunakan di Indonesia.

Melansir laman resmi Bea Cukai, salah satu yang dibebankan dari Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean. Berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor.

Selain itu juga ada kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengguna dengan NPWP sebesar 10% dari nilai impor dan 20% untuk masyarakat tidak memiliki NPWP.

Dalam catatan CNBC Indonesia pada November 2022 lalu, berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponselnya US$799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000

Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP

BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM

NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI

PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000

Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000

Syarat dan Pendaftaran IMEI

Masyarakat perlu memberikan persyaratan sejumlah dokumen saat mendaftarkan IMEI, diantranya adalah:

1. Paspor Asli

2. Tiket

3. Boarding Pass / bukti kedatangan

4. Dokumen Pendukung lainnya

Untuk alur pendaftarannya sendiri bisa dilakukan saat kedatangan dari luar negeri ataupun paling lambat 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang.

Daftar IMEI saat kedatangan

1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.

2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.

3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.

4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar

6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI

Daftar IMEI di masa 60 Hari

1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai

2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan

3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar

4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular