
Cara Daftar IMEI HP Beli di Luar Negeri Agar Tak Kena Blokir

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda membeli HP Android atau iPhone dari luar negeri, baiknya langsung mendaftarkan IMEI HP Anda agar tidak diblokir pemerintah Indonesia.
Cara daftar International Mobile Equipment Identitiy (IMEI) HP yang beli di luar negeri perlu diketahui oleh masyarakat karena belakangan terbongkar kasus mafia IMEI yang mengakibatkan ratusan ribu HP akan terblokir.
Bareskrim Polri mengungkap rencana untuk memblokir 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal, 176 ribu di antaranya adalah iPhone.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, 191 ribu ponsel ini akan di-shutdown karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini," ujarnya saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu.
IMEI sendiri adalah nomor identitas khusus digunakan untuk mengenali perangkat telekomunikasi seperti HP, tablet, dan komputer genggam.
Karena itu, setiap perangkat telekomunikasi dengan kemampuan jaringan seluler di Indonesia harus memiliki IMEI terdaftar di database pemerintah.
Cara Daftar IMEI HP
Melansir dari informasi yang diunggah Kementerian Keuangan, untuk mendaftarkan IMEI setiap orang punya jatah maksimal 2 unit HP untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Sedangkan maksimal pendaftaran IMEI adalah 60 hari setelah kedatangan di Indonesia.
Untuk daftar IMEI, Anda bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai atau secara online di situs bea cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai.
Pendaftaran IMEI secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.
Anda perlu mengisi formulir permohonan secara online dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar HP iPhone atau Android Anda dianggap ilegal, seperti:
- Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
- Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia
- NPWP (jika ada)
- Perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya
- Invoice/Struk Pembelian Perangkat
- Tanda terima registrasi berupa barcode dari pendaftaran online IMEI di website Bea Cukai / aplikasi Mobile Bea Cukai.
Setelah melakukan pendaftaran online, Anda akan mendapatkan QR Code untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai di bandara saat kedatangan untuk verifikasi IMEI.
Kemudian, petugas Bea Cukai akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen sebagai dasar legalitas pemasukan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Setelah kewajiban pabean atas HP tersebut diselesaikan, aktivasi perangkat dengan SIM Card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil "Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo".
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun