
Tren Warga Utang di Pinjol Ilegal, Mahfud MD Dulu Bilang ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana, Mahfud MD pernah buka suara soal masyarakat yang terlanjur meminjam ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Ucapan ini jauh sebelum munculnya tren warga yang sengaja meminjam uang ke platform tidak resmi itu.
Usai rapat soal penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal tahun lalu, Mahfud mengatakan pinjol ilegal merupakan platform tidak sah. Dia beralasan karena layanan tersebut tidak memenuhi syarat obyektid dan subyektif, seperti yang diatur dalam hukum perdata.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud.
Mahfud memastikan pemerintah beserta penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol. Yakni dengan ancaman hukum pidana.
Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan pada mereka yang terlanjur meminjam dan dipaksa membayar untuk tidak melakukannya.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
Fenomena masyarakat yang masih menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal memang sudah sering terdengar sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan baru-baru ini muncul tren mereka yang memilih berutang lewat platform tidak resmi tersebut.
"Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica 'Kiki' Widyasari.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga baru saja merilis daftar pinjol ilegal. Per bulan Juli 2023 jumlah layanan tidak resmi itu mencapai 429 entitas.
(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI yang Tak Bayar Pinjol Makin Banyak, Cek Datanya!