Daftar Negara yang Larang Sistem Mitra Driver Online

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
07 July 2023 17:00
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa negara menetapkan status driver online bukan mitra. Pemerintah negara-negara tersebut menyebut driver online punya hak serupa seperti pegawai pada umumnya.

Di Indonesia sendiri, sejumlah driver ojek online pernah menyatakan keinginan yang sama. Tahun lalu, para driver berdemo meminta keinginan itu dan tiga tuntutan lain di depan gedung DPR.

Mereka menuntut adanya persamaan hak seperti pekerja. Misalnya jam kerja, jaminan upah minimum, hak perempuan, dan berserikat.

Lalu negara mana saja yang menerapkan sistem pegawai untuk para driver? Berikut rangkumannya:

1. Inggris

Mahkamah Agung pernah menolak banding Uber untuk putusan driver online sama seperti pegawai pada 2021. Putusan tersebut menyetujui driver memiliki cuti dengan tanggung dan gaji minimum.

Bahkan MA mengatakan kontrak perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pada karyawan tidak akan sah untuk hukum dan tidak dapat dilakukan, ungkap laporkan The Guardian.

Hakim memutuskan driver online punya hak yang sama seperti pegawai lainnya. Sebab Uber punya kendali atas driver, termasuk untuk menetapkan tarig dan tidak memberikan informasi tujuan penumpang.

2. Swiss

Uber di Swiss juga harus menetapkan persamaan pegawai bagi para driver. Dasar keputusan itu perusahaan dapat menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Swiss mendorong Uber memberikan hak para driver sebagai pegawai biasa. Salah satunya memberikan tunjangan yang sesuai aturan.

3. Belanda

Di Belanda, pengemudi Uber punya hak yang sama seperti pegawai. Mereka punya kesepakatan mengikat yang ada dalam serikat pengemudi taksi.

Pengadilan Amsterdam juga bereaksi keras atas sebutan wirausahawan bagi pengemudi Uber. Menurut lembaga tersebut sebutan itu hanya 'di atas kertas'.

4. Malaysia

Berbeda dari yang lainnya, keputusan menjadikan driver ojol sebagai pegawai datang dari perusahaan. Air Asia memberikan hak driver sebagai pegawai, termasuk mendapatkan gaji tetap bulanan mulai dari RM 3.000.

Mereka juga mendapatkan sejumlah keuntungan lain. Mulai dari rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

5. Spanyol

Deliveroo dan Uber Eats di Spanyol harus memberikan mitranya hak sebagai pegawai. Termasuk dengan memberi gaji. Keputusan ini diambil setelah sejumlah keluhan datang terkait kondisi pekerja para pengantar makanan.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Krisis Ojol, Grab-Gojek Diramal Makin Susah Cari Driver

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular