
Eropa Bela Startup, Google dan Apple Makin Susah Cuan

Jakarta, CNBC Indonesia - Tujuh perusahaan termasuk Amazon, Apple, Google, perusahaan induk Facebook Meta dan Microsoft, setuju untuk memenuhi kriteria "gatekeeper" yang ditetapkan Uni Eropa.
Selain mereka, Samsung dan pemilik TikTok, ByteDance, juga secara tak terduga mengatakan akan memenuhi aturan tersebut. Meskipun, TikTok membantah mereka masuk dalam kriteria "gatekeeper".
Di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa yang mulai berlaku pada bulan November, perusahaan dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan kapitalisasi pasar 75 miliar euro dianggap sebagai gatekeeper.
Perusahaan yang diberi label itu akan diminta memberikan 'ruang' bagi layanan pesaing agar bisa turut berkompetisi dengan sehat. Selain itu, mereka wajib membiarkan pengguna memutuskan aplikasi mana yang akan diinstal sebelumnya (pre-installed) di perangkat mereka.
Mereka tidak diizinkan untuk mempromosikan layanan mereka sendiri atau menjegal ruang gerak layanan pesaing. Aturan ini jelas akan berdampak besar bagi Google dan Apple.
"Eropa sepenuhnya mengatur ulang ruang digitalnya untuk melindungi warga UE dengan lebih baik dan meningkatkan inovasi untuk perusahaan rintisan dan perusahaan lokal Eropa," kata Kepala Industri UE Thierry Breton, dikutip dari Reuters, Rabu (5/7/2023).
Perusahaan dapat didenda hingga 10% dari omset global tahunan jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap aturan DMA.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Apple Akan Didenda Rp 8,4 Triliun Oleh Uni Eropa